[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Penganiayaan Berujung Luka Berat di OKU Selatan, Korban Dilarikan Ke RSMH, Pelaku Serahkan Diri

OKU Selatan Sumsel–Tak Cukup 1×24 jam dari kejadian personil Polres OKU Selatan berhasil mengamankan Rian Budiman (25) warga Negeri Cahaya, Kecamatan Buay Sandang Aji terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius terhadap seorang pria di wilayah Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Peristiwa yang mengejutkan warga ini terjadi pada Selasa (30/09/2025), sekitar pukul 07:00 WIB. Korban diketahui bernama David Gunawan (46), seorang sopir travel yang berdomisili di Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua.

Baca Juga :  Pasca Viral Sayur Basi, Sat Reskrim Polres OKU Selatan Datangi Dapur MBG Desa Pelangki

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga mengatakan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat, korban tengah melintas di depan rumah pelaku yang beralamatkan dijalan simpang Kapuk Kecipung, kelurahan Batubelang Jaya dengan mengendarai mobil, sebelum akhirnya terjadi percekcokan mulut antara keduanya.

Cek cok mulut tersebut berujung tragis, ketika pelaku, Rian, secara tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari dekat pagar rumahnya dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada korban, tepat di bawah ketiak sebelah kanan.

Baca Juga :  PTBA dan BKSDA Sumsel Dorong Budidaya Lebah Madu Warga Desa Embawang

“Akibat dari tusukan tersebut pisau yang digunakan pelaku menancap di tubuh korban, menyebabkan luka berat yang mengharuskannya segera dilarikan ke RSUD Muaradua, sebelum akhirnya dirujuk ke RSMH Palembang untuk penanganan medis yang lebih intensif,” jelas AKP Aston Sinaga, Selasa (30/09/2025).

Lebih lanjut Kasat mengatakan, usai kejadian, pelaku sempat mengamankan diri ke rumah Kepala Desa Negeri Cahya. Menyadari seriusnya kejadian itu, Hendra Kepala Desa Negeri Cahaya langsung menghubungi pihak kepolisian Polres OKU Selatan.

“Tak lama kemudian, unit Pidum bersama petugas piket fungsi Polres OKU Selatan menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya

Baca Juga :  Periksa 98 Personel, Wakapolres OKU Selatan Ingatkan Penggunaan Senpi Sesuai SOP

Dikatakan Kasat, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa gagang dan sarung senjata tajam yang digunakan pelaku.

“Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak Satreskrim Polres OKU Selatan dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya (Red)

Print Friendly, PDF & Email