OKU Timur Sumsel–Team Opsnal Shadow Walet Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil ungkap tindak pidana perjudian sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 Kuh pidana.
Dari penangkapan tersebut jajaran Polres OKU Timur berhasil mengamankan berapa barang bukti dan meringkus satu tersangka berinisial MT (50) yang berdomisili di Desa Tumi Jaya, Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat reskrim Polres OKU Timur
AKP Apromico.,SH, SIK, MH, mengatakan penangkapan terhadap MT (50) bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota opsnal shadow walet reskrim Polres OKU Timur.
“Pada Kamis 30 Oktober 2021 sekira Jam 21.30 WIB team opsnal shadow walet Polres OKU Timur mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Tumi Jaya Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur”, jelas Kasat
Dikatakannya mengetahui informasi tersebut tim opsnal Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap MT (50) yang sedang merekap angka pasangan untuk dikirim ke pada bandar togel.
“Untuk bandar togel sendiri, saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian”,ungkapnya
Lebih lanjut Kasat mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, buku rekap angka pasangan, 1 unit handphone merk Nokia tipe 130 warna hitam dan uang sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres OKU Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”,pungkasnya (Red)
Leave a Reply