[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Sat Narkoba Polres OKU Selatan Ringkus Bandar Narkoba Asal Muba, Ratusan Gram Sabu Disita

OKU Selatan Sumsel–Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil membekuk seorang bandar narkoba lintas kabupaten dalam sebuah penggerebekan dramatis. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 118,56 gram dan 45 butir ekstasi yang siap edar, serta sejumlah alat hisap sabu dan timbangan digital dari tangan pelaku utama bernama Darul, warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang bandar, yakni Indra dan Riswanto, warga Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan sabu seberat 2,49 gram. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok asal Muba bernama Darul.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Dampingi Kunjungan Kerja Panglima TNI dan Kapolri di Mimika

Tak butuh waktu lama, tim Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman Darul. Dalam penggerebekan yang berlangsung tegang itu, Darul tak berkutik saat aparat menemukan puluhan bungkus sabu dan ekstasi siap edar yang disembunyikan di saku celananya dan beberapa sudut rumah.

“Awalnya kita amankan dua orang pengedar di OKU Selatan dengan barang bukti sabu 2,49 gram. Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap bandar besar berinisial D di wilayah Muba,” ungkap Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin. Selasa (03/05/2025).

Baca Juga :  Budidaya Sorgum Mulai Menggeliat di OKU Selatan

Dari penggerebekan di rumah Darul, polisi menyita sabu seberat 118,56 gram, 45 butir ekstasi, serta alat hisap sabu dan juga alat timbangan digital, Menurut Akp Alimin, barang bukti tersebut tergolong besar dan mengindikasikan jaringan lintas kabupaten.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga :  Operasi Pekat dan Keselamatan, Polres OKU Selatan Tilang Puluhan Kendaraan dan Ringkus 8 Tersangka

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keselamatan generasi muda. (Red)

Print Friendly, PDF & Email