[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Tawarkan Korban Melalu Pesan Singkat Mucikari di Kawasan Wisata Danau Ranau Diringkus Polisi

OKU Selatan Sumsel–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RH (40) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan wisata Danau Ranau.

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Kanit PPA Ipda Devi Sulastri mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik eksploitasi perempuan di wilayah tersebut.

“Dengan metode undercover buy, petugas berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan jasa wanita panggilan yang ditawarkan pelaku. Setelah transaksi dikonfirmasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan RH,” jelasnya

Baca Juga :  Polisi di OKU Selatan Siaga Amankan Hari Raya Galungan

Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, RH diketahui menjalankan bisnis prostitusi terselubung dengan modus mempromosikan wanita melalui grup WhatsApp. Pelaku memasang foto-foto perempuan yang ditawarkan, kemudian menghubungkan mereka dengan pelanggan.

Dikatakannya juga setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tertentu.

“Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi pesan singkat dengan memasang foto mereka. Ini jelas termasuk dalam kategori perdagangan orang, di mana korban dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi,” jelas Ipda Devi.

Baca Juga :  Terjaring Razia Petugas Gabungan, Seorang Pemuda Kedapatan Bawa Ganja

Ipda Devi juga mengatakan, atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

“Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memfasilitasi perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” tegasnya

Pada kesempatan ini, Kanit PPA Polres OKU Selatan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik TPPO yang semakin marak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kasus serupa.

Baca Juga :  Tanam Ganja dan Edarkan Sabu Tiga Warga OKU Selatan Melenggang Ke Sel Tahanan

“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kejahatan ini sangat merugikan korban dan bisa menimpa siapa saja,” tandas Ipda Devi.

Saat ini, kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik TPPO ini. (Red)

Print Friendly, PDF & Email