[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Terjerat Korupsi Pengadaan Alat Covid-19 Dana Desa di OKU Selatan, Fitri Kurniawan di Vonis 2 Tahun Penjara 

OKU Selatan Sumsel–Sidang perkara kasus korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan masuk ditahap persidangan dengan agenda putusan. Terdakwa Fitri Kurniawan selaku pihak rekanan di dakwa hukuman penjara 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).

Terdakwa terbukti melakukan penyelewengan belanja alat pengadaan alat Covid-19 tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Milyaran rupiah bersama seorang rekannya yang saat ini berstatus buron (DPO)

Dakwaan hukuman tersebut disampaikan oleh Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intel Davit L Sipayung, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga :  TNI Hadir Ditengah Masyarakat, TMMD Ke-124 Resmi Dibuka di Karang Agung OKU Selatan

“Yah, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fitri Kurniawan Bin Aji Rais dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, Serta pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah),” terangnya

Dikatakannya, terdakwa Fitri Kurniawan, Bin Aji Rais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, seperti yang dibacakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 3 UU Tipikor dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

“Kemudian, sesuai ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan,”tambahnya.

Baca Juga :  JPU Kejari OKU Selatan Limpahkan Perkara Bawaslu Ke PN Palembang

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara
sejumlah Rp 375.052.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima puluh dua ribu Rupiah) dalam satu bulan ke depan atau dilakukan penyitaan harta benda.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Fitri sudah melakukan rangkaian persidangan sementara rekannya Leksi Yandi yang masih buron hingga kini belum menghadiri undangan persidangan meski sebelumnya Kajari sempat mengadakan sayembara perihal informasi keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan Agama, Kejari OKU Selatan Gelar Rakor

Keduanya terbukti melakukan korupsi belanja pengadaan alat pencegahan Ciovid-19 di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan di kabupaten OKU Selatan pada tahun 2019 lau, dimana pada perkara ini tim penyidik menemukan total kerugian sementara senilai Rp 1.3 Milyar. (Red)

Print Friendly, PDF & Email