OKU Selatan Sumsel–Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Mapolsek Pulau Beringin berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 363 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana Jo 55, 56 KUHPidana.
Sehubungan dengan perkara tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang sebelumnya telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pada perkara di atas.
Adapun pelaku tersebut yakni Afrizal Bin Walindi warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Sementara dua tersangka lainnya yakni Aziz (28) Bin Serlan dan Feri Erawan (21) Bin Azhar Efendi warga desa yang sama saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH, Kapolsek Pulau Beringin dan Kasi Humas AKP Johan Syafri mengatakan penangkapan terhadap tersangka Afrizal Bin Walindi terjadi di Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are kabupaten setempat.
Lebih lanjut Kasi Humas AKP, Johan Syafri mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan Halimah (korban) yang kehilangan motor saat dibawa ke kebunnya.
“Pada Rabu 10 November 2021 sekira pukul 10:00 Wib korban kebunnya yang berada di Talang Berangin Desa Simpang Luas dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Setibanya di kebun, korban lalu memarkirkan motornya di halaman pondoknya,” terang Johan. Minggu (27/02/2022).
Sekira pukul 13.00 WIB, saat korban hendak istirahat di pondok, tiba-tiba sepeda motor miliknya sudah raib. Mengetahui hal itu, korban langsung pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa kehilangan sepeda motor yang dialaminya pada keluarganya.
Dikatakan Kasi Humas untuk kronologi penangkapan terhadap tersangka Afrizal Bin Walindi bermula dari anggota Polsek Pulau Beringin yang menemukan Barang Bukti (BB) satu unit motor honda warna hitam milik korban Halimah berada ditangan warga desa tersebut.
“Setelah diinterogasi dan digali informasi, warga tersebut mengatakan jika motor yang dimilikinya didapatnya dari tiga orang tersangka tersebut”, urai Kasi Humas
Berdasarkan informasi itu lalu anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Afrizal pada 24 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Sementara dua rekannya melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda warna hitam orange, 1(satu) Buku BPKB dan 1(satu) STNK.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(satu) unit sepeda motor honda jika ditafsir dengan uang senilai Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)”, pungkasnya. (Red)
Leave a Reply