OKU Selatan Sumsel–Dalam rangka memperingati hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melaksanakan upacara yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri setempat. Selasa (02/09/2025).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kajari OKU Selatan Beni Putra yang di ikuti oleh para Kasi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, para Kasubsi, Jaksa Fungsional, seluruh Pegawai Kejaksaan dan PPNPN serta turut hadir Ketua dan anggota IAD Kejari OKU Selatan.
Kajari OKU Selatan Beni Putra melalui Kasi Intelejen Kejari OKU Selatan David L Sipayung mengatakan, peringatan HUT Kejaksaan RI ke-80 ini mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”.
Tema ini tambahnya, tentu saja selaras dengan tujuan untuk memadukan arah pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional dalam mendukung penguatan transformasi tersebut.
“Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum akan senantiasa mengimplementasikan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi selaras dengan agenda supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia,” jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, pada upacara memperingati hari lahir Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025, Kajari OKU Selatan Beni Putra menyampaikan amanat Kepala Jaksa Agung RI sebagai pedoman, petunjuk arah dan acuan bagi segenap jajaran insan Adiyaksa.
Adapun perintah harian tersebut berupa, menanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai tri krama adhyaksa dan trapsila adhyaksa berakhlak.
Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
Memperkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacara negara.
Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan mengedepankan Integritas, Profesionalisme dan empati.
Menerapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
Mewujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
Kemudian meningkat pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil dan humanis. (Red)
























Leave a Reply