OKU Selatan Sumsel–Pasca ambrolnya proyek pengerjaan tembok penahan tanah di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muara Dua, Komisi II DPRD Kabupaten OKU Selatan yang membidangi pengawasan pembangunan akan mempertanyakan kualitas dan perencanaan pengerjaan talud proyek tersebut. Rabu (20-10-2021).
Komisi II DPRD OKU Selatan akan memanggil kontraktor dan Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) terkait amblasnya talud yang menelan anggaran mencapai kurang lebih Rp 1 miliar.
Ketua Komisi II DPRD OKU Selatan, Ardiyan Gama, SH mengatakan, bangunan yang ambrol merupakan bangunan talud yang telah diselesaikan tahun 2019 dengan anggaran kurang lebih mencapai Rp 1 miliar. Bukan bangunan taman yang belum selesai dikerjakan tersebut.
“Perlu digarisbawahi, yang roboh itu talud bukan pengerjaan taman. Taman itu hanya sebatas nempel. Menurut hemat saya yang salah itu perencanaan pengerjaan talud”ujarnya, Rabu (20-10-2021).
Sehubungan dengan pengerjaan taman yang belum selesai, Gama tak ingin berkomentar banyak. “Karena pengerjaan taman belum selesai, kita belum bisa berkomentar. Tapi yang jebol itu talud, pengerjaan tahun 2019 dengan anggaran kalau tidak salah Rp 700 juta,”ungkapnya.
Lebih lanjut Gama mengatakan, melihat lokasi dinding penahan yang ambrol tidak dapat diklasifikasikan sebagai bencana alam. Hal itu disebabkan perencanaan pengerjaan yang kurang tepat.
“Tak ada cerita itu disebabkan bencana alam, atau luapan sungai besar, apa ada gempa bumi, itu tak bisa dikaitkan dengan bencana alam, tak ada alasan,”tegasnya.
Gama juga menambahkan, perihal bangunan yang ambrol dan viral itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan untuk menerangkan permasalahan yang ada.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak ketiga baik dari perencana, pengawas yang membangun talud dan Dinas PU, tapi ini perihal talud ya, bukan taman”, pungkasnya.
Adapun di lokasi terdapat dua item pembangunan yang berdampingan yakni pembangunan talud yang telah diselesaikan pada tahun 2019 silam dan disusul pembangunan taman serta ukiran dinding pada tahun 2021 ini.
Hal tersebut sempat diutarakan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) kabupaten OKU Selatan pada Selasa (19-10-2021) kemarin. (Red)
Leave a Reply