[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Desa Tanjung Raya Berhasil Diringkus Polres OKU Selatan

OKU Selatan Sumsel–Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan gelar press release kasus tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.

Pada press releasse yang berlangsung di halaman Mapolres OKU Selatan ini, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yuda di damping Waka Polres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP Achep Yuli Sahara, PJU Polres OKU Selatan dan Kapolsek Buay Sandang Aji. Kamis 28 Oktober 2021.

Dalam keterangan persnya Kapolres Indra Arya Yudha mengatakan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Wahyu Purnomo (WP) warga desa Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan ini bermula pada Senin 25 Oktober 2021 sekira pukul 16:WIB dimana pada saat itu tersangka WP melihat korban Y (12) sedang mandi di sungai.

“Tersangka WP melihat korban Y berangkat ke sungai untuk mandi, lalu pelaku mengikuti korban hingga sampai di sungai namun karena di sungai banyak warga yang mandi, pelaku mengurungkan niatnya untuk memperkosa korban pada saat itu”, terang Kapolres

Baca Juga :  Unit Reskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Selanjutnya pelaku WP yang sudah mempunyai niat dan nafsu terhadap korban Y pada Selasa dini hari sekira pukul 01:00WIB mendatangi kediaman korban dengan membawa alat setrum ikan. Pelaku lalu menurunkan MCB listrik rumah korban dengan tujuan agar korban terbangun dan korban keluar rumah.

Setelah memadamkan aliran listrik, tersangka mengintip korban melalui celah pintu. Tak lama kemudian korban keluar menuju belakang rumah untuk buang air kecil.

“Setelah korban buang air kecil dan hendak kembali ke rumahnya, tersangka langsung menarik tangan korban dan membekap mulutnya serta berkata jangan teriak”, beber Kapolres

Untuk melancarkan aksinya, tersangka langsung membawa korban ke pinggir sungai yang tidak jauh dari rumah korban. Setiba di sungai pelaku langsung membaringkan korban dan melancarkan aksinya.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku yang merasa takut akan ketahuan ulahnya langsung menyetrum korban hingga tak sadarkan diri lalu menyeret korban ke sungai dan menenggekamkan kepala korban ke dalam sungai”,kata Kapolres

Baca Juga :  Launching BIAN, Polsek Buay Runjung Siap Sukseskan Program Pemerintah

Mengetahui korban dipastikan tak bernyawa lagi, pelaku langsung menghanyutkannya dan pulang kerumah. Di perjalanan pulang pelaku bertemu warga yang sedang mencari keberadaan korban dan dia berpura-pura tidak tahu.

Pelaku kemudian ikut mencari keberadaan korban lantaran untuk memastikan jika korban benar telah meninggal.

“Setibanya di rumah, pelaku langsung ikut warga sekitar untuk mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan. Keesokan harinya sekira pukul 14:00 WIB korban ditemukan warga telah meninggal dunia”, tambah Kapolres

Warga dan keluarga yang melihat ada kejanggalan pada mayat korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Setelah dilakukan visum diketahui korban diperkosa lalu dibunuh.

Pelaku yang panik karena takut ketahuan memutuskan kabur dan meninggalkan anak istrinya. Unit reskrim Polres OKU Selatan yang memang mencurigai pelaku melakukan pengejaran yang dipimpin langsung oleh Waka polres dan Kasat Reskrim.

“Pelaku berhasil kita ringkus pada Kamis 28 Oktober sekira pukul 02:00 WIB di salah satu rumah makan di wilayah Pesisir Barat provinsi Lampung”,tegas Kapolres

Baca Juga :  Sukseskan Program Vaksin, GOW Gelar Gebyar Vaksinasi Anak

Lebih lanjut Kapolres mengatakan tersangka dijerat pasal 338 KUHP Jo dan UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Pasal 338 yang dikenakan terhadap tersangka tidak menutup kemungkinan bisa berubah ke pasal 340 karena saat ini masih dalam penyidikan lebih dalam”, pungkas Kapolres

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) buah batang bambu berwarna kuning dengan panjang 245 cm dan di bagian ujungnya terdapat 1 (satu) buah batang besi bewarna hitam dengan panjang 65 Cm serta terdapat kabel sepanjang batang bambu.

1 (Satu) buah batang bambu bewarna kuning dengan panjang 230 cm dan terdapat jaring di bagian ujung bambu dengan bingkai jaring terbuat dari besi, 1 (Satu) unit mesin setrum ikan yang di bungkus karung bewarna putih dan 1 (Satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru merk Senggigi (milik korban). (Ayik/Red)

Print Friendly, PDF & Email