[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Polisi Tangkap IRT Pengedar Sabu di Banding Agung OKU Selatan

OKU Selatan Sumsel–Pasangan suami istri berinisial RD (24) dan DM (32) diringkus oleh Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Keduanya ditangkap ketika sedang nongkrong disalah satu jalan raya di Kelurahan Banding, Kecamatan Banding Agung kabupaten OKU Selatan.

Penangkapan dan penggeledahan yang di lakukan oleh jajaran Polres OKU Selatan ini berhasil menemukan sebanyak 10 paket kecil dengan berat bruto 5,40 gram diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, Melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan Hendri SH, mengatakan penangkapan pasang suami istri RD dan DM berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan tim di lapangan.

“Beberapa hari yang lulu, sekira pukul 13.00 wib, anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka RD sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Banding Agung”, jelas Kasat Senin (18-10-2021).

Baca Juga :  Gegara Tatapan Mata, Salah Satu Warga di OKU Selatan Meregang Nyawa

Berbekal informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16:00 Wib anggota melihat tersangka RD dan DM yang juga istri dari RD sedang duduk di pinggir jalan raya kelurahan Banding Agung.

“Tak ingin membuang waktu anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka RD dan DM”, ungkap Kasat

Dikatakan Kasat, saat dilakukan pengeledahan terhadap kedua tersangka, anggota menemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram yang di bungkus dengan plastik warna merah.

Baca Juga :  Kapolres OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Tilang E-TLE

“Barang bukti narkotika jenis sabu dengan brat bruto 0,56 gram tersebut sempat di buang oleh tersangka RD di tanah yang tak jauh dari kedua tersangka”, bebernya

Kasat menambahkan, dari penangkapan pasangan suami istri tersebut, tim kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka RD dan DM di Desa Penantian Kecamatan Banding Agung, kabupaten setempat.

“Dari pengeledahan tersebut anggota menemukan 9 (sembilan) plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,84 gram yang di simpan tersangka di dalam tas kecil warna merah”, tegas Kasat

Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dukung SMSI OKU Selatan Salurkan Bantuan, Polres OKU Selatan Fasilitas Kendaraan

Sementara itu pasangan suami istri RD dan DM saat di mintai keterangan oleh awak media saat menjalani penyidikan oleh satuan narkoba Polres OKU Selatan, mengaku baru 4 bulan terakhir melakoni pekerjaan tersebut dan dalam setiap transaksi keduanya bisa meraup keuntungan 1 sampai 2 juta rupiah.

“Kami baru 4 bulan terakhir ini mengedarkan barang itu, setiap transaksi kami bisa memperoleh keuntungan 1 hingga 2 juta”, terangnya

Selain itu pasutri ini juga mengatakan jika hasil dari setiap transaksi di gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Hasil dari penjualan barang itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Apa lagi saat ini istri saya sedang hamil muda masuk 3/4 bulan”,pungkas RD. (Red)

Print Friendly, PDF & Email