[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Nekad Simpan Sabu 68 Paket, Warga Mura di Ringkus Polisi

Musi Rawas Sumsel–Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (22/3/2023).

Diketahui identitas tersangka, Suyatno alias Dor (32), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah tas selempang kecil warna hijau merk bovi’s yang didalamnya terdapat 68 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 19,36 gram, satu bungkus plastik klip yang berisikan satu butir pil warna ungu logo BARCELONA Diduga narkotika jenis exstasy seberat 0,58 gram.

Baca Juga :  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kunjungi Polres Mura

Kemudian, buah hp kecil warna hitam merk Nokia dan Strawbery, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah botol warna putih dan pink keseluruhan BB tersebut ditemukan di dalam tas selempang kecil warna hijau merk Bovi’s yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Suyatno alias Dor.

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Minggu (26/3/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11/ III /2023/ SPKT. SATRESNARKOBA/ RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres OKU Selatan Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu buah tas selempang kecil warna hijau merk bovi’s yang didalamnya terdapat 68 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 19,36 gram, satu bungkus plastik klip yang berisikan satu butir pil warna ungu logo BARCELONA Diduga narkotika jenis exstasy seberat 0,58 gram.

Kemudian, buah hp kecil warna hitam merk Nokia dan Strawbery, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah botol warna putih dan pink keseluruhan BB tersebut ditemukan di dalam tas selempang kecil warna hijau merk Bovi’s yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

Baca Juga :  Lakalantas Libatkan Anggota Polri, Kapolres Mura Hadir Pemakaman

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (Ril/Red)

Print Friendly, PDF & Email