[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Perdana di Kejari OKU Selatan Terdakwa Jalani Sidang In Absentia dan Divonis 8 Tahun Penjara

OKU Selatan Sumsel–Leksi Yandi terdakwa kasus pengadaan alat pencegah Covid-19 pada desa di beberapa kecamatan dalam wilayah kabupaten OKU Selatan divonis 8 tahun penjara ditambah denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Leksi divonis secara “in absentia” (tanpa kehadirannya dalam sidang) karena hingga saat ini masih berstatus buron.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David L Sipayung mengatakan, hari ini pihak Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Leksi Yandi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kasus Bangun SMA 2 Buay Pemaca, Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka

Putusan tersebut, tambah Kasi Intel, berdasarkan surat keputusan Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN PLG/. Sementara tuntutan itu berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.

“Leksi Yandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” Jelasnya. Selasa (06/02/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun.

Baca Juga :  RMK Energy (RMKE) dan Hotman Paris Dinilai Gagal Paham dalam Kerja Jurnalis Mengungkap Fakta

Selain itu, kasi Intel mengungkapkan majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Leksi Yandi membayar uang pengganti sebesar
Rp 734.778.813,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah).

“Bila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 2 tahun setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 bulan,” jelas David L Sipayung

Baca Juga :  Komitmen Sukseskan Pemilu Damai, Kejari OKU Selatan Buka Posko Sentra Gakumdu

Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengumumkan putusan tersebut di papan pengadilan negeri setempat, kantor pemerintah daerah, kantor desa/kelurahan tempat domisili terdakwa dan media massa.

Untuk diketahui sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Leksi Yandi ini, merupakan sidang perdana bagi JPU Kejari OKU Selatan yang dilakukan secara “in absentia” (tanpa kehadirannya dalam sidang) karena hingga saat ini masih berstatus buron. (Red)

Print Friendly, PDF & Email