[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Korban Pembunuhan

OKU Selatan Sumsel–Kepolisian Resor OKU Selatan, Polda Sumsel, mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, sekaligus mengamankan tersangka Marwan (37) pelaku pembunuhan.

Pada giat konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Wakapolres OKU Selatan Kompol Ihsan Hasrul.,SH.,MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara menyebutkan Edi Sukoco (38), warga Suka Maju, Kelurahan Kisau, meninggal dunia di pinggir jalan raya Desa Damarpura pada 08 November 2022 sekitar pukul 07:30 WIB.

“Seusai menerima laporan, unit Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Marwan (37) di rumahnya pada tanggal 14 November 2022,” katanya. Selasa (15/11/2022).

Baca Juga :  Patroli Jarak Jauh, Kapolres OKU Selatan Cek Posko Pengaman di Kawasan Wisata Danau Ranau

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, kasus pembunuhan tersebut berawal dari pelaku bertemu dengan korban di pinggir jalan di desa Damarpura, lalu terjadi cekcok mulut dan berakhir dengan perkelahian antar keduanya.

“Merasa terdesak, pelaku mengeluarkan parang miliknya dan membacok tangan kiri dan kanan korban sebanyak dua kali, setelah itu pelaku juga membacok leher korban sebanyak satu kali”,jelas Wakapolres

Dikatakan Wakapolres, sebelumnya pelaku mengajak istri korban untuk rujuk lagi kepada pelaku, namun mantan istrinya ini telah menikah siri dengan korban.

Baca Juga :  Polres OKU Selatan Distribusikan 2000 Paket Sembako

“Untuk motif pelaku, ia sempat mengajak mantan istrinya rujuk kembali, namun mantan istrinya ini telah menikah siri dengan korban”, tegas Wakapolres

Wakapolres juga mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu helai baju batik lengan pendek warna biru, satu helai celana dasar panjang warna hitam, satu buah jam tangan warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra fit S warna hitam dan satu buah sarung golok/ parang yang terbuat dari kayu warna coklat.

Baca Juga :  Cetak Rekor, PTBA Catat Laba Bersih Rp 8 Triliun

“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun penjara”,pungkas Wakapolres

Sementara itu tersangka Marwan mengaku tidak bermaksud membunuh korban, hanya saja merasa terdesak oleh korban pada saat di lokasi kejadian.

“Saat itu saya dipanggil korban, lalu saya hampiri dan terjadi lah perkelahian, setelah korban saya bacok lalu saya tinggalkan di lokasi”, ungkapnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email