[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Selama 2023, Kejari OKU Selatan Hukum Berat Pelaku Asusila dan Begal, Hingga Vonis II Terpidana Korupsi 

OKU Selatan Sumsel, Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negara (Kejari) OKU Selatan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Capaian kinerja dari berbagai bidang tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negara (Kejari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi BB dan Kasi Pidum pada press release di kantor Kejari OKU Selatan. Selasa (02/01/2024).

Adapun capaian dari masing-masing bidang terangkum dari Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) yakni, perkara pembunuhan anak atas nama Aldi Saputra yang dilakukan oleh Herdiyansyah, Farhan Maulana, Hendika Saputra Afriansyah. Ketiga pelaku dihukum masing-masing 18 dan 17 tahun.

Selanjutnya perkara pembunuhan anak atas nama Reza Aditya Saputra yang dilakukan oleh Exwin Sastra Wijaya dihukum pidana penjara 20 tahun. Kemudian dua perkara persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh Sahri dan Usman Hadi, masing-masing dihukum pidana penjara 18 dan 19 tahun.

Baca Juga :  Kajari OKU Selatan Buka Kegiatan Takhassus Camp Santri Ponpes Al Furqon

Untuk perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Suryadi dan Sudirman (ASN), keduanya dihukum pidana penjara 19 tahun. Sedangkan dari perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan olah Alpen Prayoga dan Sabilillah masing-masing dipidana 8 tahun penjara.

Terkait perkara narkotika, Kejaksaan Negeri OKU Selatan menyelesaikan perkara terhadap seorang ASN dengan hukuman 8 tahun penjara. Dari perkara Migas, Pidum Kejari OKU Selatan menyelesaikan perkara dengan 7 tersangka dan masing-masing tersangka dipenjara 6 bulan.

“Dalam persidangan jaksa melakukan improvisasi dan pembuktian hukum sehingga perkara-perkara ini terbukti dan hakim mengaminkan semua tuntutan jaksa. Hal ini membuktikan bahwa kami tidak main-main dengan perkara, pencabulan, pembunuhan dan begal,” tegas Kajari

Kajari juga mengatakan, selama tahun 2023 Pidsus menangani 7 perkara utama dan 1 perkara dihentikan alias SP3 terkait perkara pemeliharaan jaringan oleh pihak PLN.

“Dari 7 perkara tersebut Pidsus menetapkan 12 terdakwa 11 terdakwa telah dieksekusi dan 1 terdakwa menjalani sidang in abstentia (tanpa dihadiri tersangka yang berstatus DPO),” jelasnya

Baca Juga :  Komitmen Sukseskan Pemilu Damai, Kejari OKU Selatan Buka Posko Sentra Gakumdu

Selam 2023 tambah Kajari, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 3,6 Milyar baik telah disetor ke kas negara maupun di rekening penyitaan.

Sementara itu dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari OKU Selatan juga melakukan bantuan hukum ligitasi berupa pendamping hukum terhadap beberapa OPD di Lingkungan Pemda OKU Selatan.

Sedangkan untuk non ligitasi Kejari OKU Selatan melakukan bantuan hukum kepada BPKAD, Bank Sumsel Babel, BPJS Kesehatan, Sekretaris Daerah, PU-TR dan Disperkimtan.

Dari sisi masyarakat, Kejari OKU Selatan juga telah memberikan pelayanan hukum gratis kepada 48 orang warga yang meminta konsultasi hukum.

“Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari OKU Selatan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 909 Juta dan aset tanah milik pemerintah daerah sebanyak 20 persil dengan luas 10,9 hektar beserta memberikan pelayanan hukum gratis kepada 48 warga di OKU Selatan,” jelasnya

Baca Juga :  Gelapkan Uang Nasabah, Tiga Pegawai Bank Plat Merah di Tahan Kejaksaan Negeri OKU Selatan

Adapun di bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R), Kejari OKU Selatan berhasil memusnahkan BB yang berasal dari dari perkara Narkotika sebanyak 66 perkara, Orharda sebanyak 46 perkara dan TPUL sebanyak 10 perkara.

Sedangkan untuk Barang Rampasan, Kejari OKU Selatan telah melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang ( KPKNL) terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara berupa lelang hasil tindak pidana korupsi serta telah melakukan pemulihan keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus berupa uang rampasan, uang pengganti dan uang denda.

“Total pemulihan kerugian negara dari bidang pengelolaan BB dan BR sebesar Rp. 3.337.492.315,-,” urai Kajari OKU Selatan.

Setelah bidang pengelola barang bukti dan barang rampasan pihaknya melai bidang Intelijen telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya Jaksa Masuk Sekolah dan kegiatan lainnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email