OKU Timur Sumsel–Ratusan warga eks transmigrasi Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, kembali menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melalui program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.
Sertifikat Redistribusi diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru didampingi H. Lanosin, S.T. Selasa, 2 November 2021 bertempat di Desa Tanjung Kukuh.
Kepala BPN OKU Timur Mahyuddin menjelaskan redistribusi adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh negara yang menjadi objek reforma agraria untuk diberikan kepada masyarakat khususnya petani guna digarap menjadi lahan pertanian.
Hal itu ditujukan untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakat agar memiliki penghasilan dari hasil bercocok tanam menggunakan lahan yang dibagikan tersebut.
Kabupaten OKU Timur sendiri, lanjut dia, tahun ini mendapat kuota sebanyak 27.000 tanah yang akan disertifikatkan melalui program tersebut.
Dari jumlah tersebut sebanyak 220 persil sertifikat telah selesai dan dibagikan kepada 110 kepala keluarga warga eks transmigrasi Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat.
Selain Sertifikat redistribusi 220 bidang, juga diserahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan 17 bidang aset pemda, serta wakaf sebanyak 1 bidang
Dia menjelaskan, tanah yang disertifikatkan dalam program Reforma Agraria itu merupakan lahan pertanian dan non pertanian.
Sementara itu, Bupati OKU Timur, H. Lanosin, S.T. mengapresiasi BPN setempat karena telah mewujudkan keinginan warga eks transmigrasi di Desa Tanjung Kukuh untuk memiliki tanah bersertifikat.
Bupati berpesan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan tanah tersebut, namun dikelola dengan baik untuk bercocok tanam.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dalam arahannya mengatakan di tahun 2024 semua tanah dan lahan di Indonesia semua harus bersertifikat.
HD mengatakan Kabupaten OKU Timur telah diberikan jatah pensertifikatan secara gratis melalaui program progran pensertifikatan di BPN
Gubernur menjelaskan, kendala yang selalu dihadapi disemua BPN di Sumsel masyarakat enggan melaksanakan pensertifikatan, karena bagi masyarakat sertifikat tanah tidak perlu
Namun, kata Deru dengan adanya pensertifikatan tanah secara masal ini, terlebih objek agraria lahan pertanian mendorong masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya. (Ril/Red)
Leave a Reply