[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

SK Pelantikan 184 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemda OKU Selatan Resmi Dicabut

OKU Selatan Sumsel–Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menerbitkan surat pencabutan pelantikan terhadap 184 pejabat yang telah dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 yang lalu.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor 800.1.3.3/355/KPTS/BKPSDM.OKUS-II// 2024 tentang pencabutan keputusan Bupati OKU Selatan nomor 800.1.3.3/328/ KPTS/BKPSDM.OKUS-II// 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator dan pengawasan di lingkungan pemerintah kabupaten OKU Selatan.

Bupati OKU Selatan Popo Ali melalui Sekretariat Daerah (Sekda) OKU Selatan M Rahmatullah kepada media mengatakan pembatalan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Baca Juga :  Memprihatikan, Warga di OKU Selatan Tandu Orang Sakit Untuk Berobat

“Berpedoman kepada Surat Edaran Mendagri tersebut, Pemerintah kabupaten OKU Selatan telah melaporkan sekaligus melakukan koordinasi untuk petunjuk lebih lanjut perihal pencabutan SK pelantikan itu kepada Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran,” jelasnya, Senin (24/04/2024)

Lebih lanjut, Sekretariat Daerah (Sekda) OKU Selatan M Rahmatullah menyampaikan kepada seluruh pejabat yang telah dilantik agar dapat kembali ke jabatan sebelumnya, dikarenakan SK pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 dicabut.

Baca Juga :  Edarkan Narkotika Jenis Sabu Dua Warga OKU Selatan Diringkus Polisi

“Ini merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan, maka Bupati OKU Selatan mengeluarkan surat keputusan pencabutan pelantikan. Saya berharap kepada para pejabat untuk tetap bekerja secara normal seperti sebelumnya,” ucapnya (Red)

Print Friendly, PDF & Email